Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |21:08 WIB
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Daftarnya
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima orang yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Tadi prosesnya telah dilakukan 5 orang tersangka sejak hari ini," kata Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Ilustrasi Kejagung

Menurut Adi, kelima tersangka itu juga sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

"Penahanan sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kami pisah," ujar Adi.

Adapun lokasi penahanan kelima tersangka itu, antara lain Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Baca Juga : Polisi Akan Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

Baca Juga : Penyidikan Harus Izin Dewas KPK, Keputusan Diambil 1x24 Jam

"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan," tutur Adi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement