Menurutnya, upaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni tugas, wewenang, dan kewajiban KPK untuk berkoordinasi dalam pemberantasan kasus korupsi.
"Jadi kita sama-sama melakulan pencegahan, karena memang dalam Pasal 6 huruf a itu, KPK bertugas melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," paparnya.
Selain itu, dia menambahkan, KPK juga melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik di bawah Kemenko Maritim dan Investasi.
Harapannya, kata Firli, untuk memastikan bahwa perjalanan dan pelaksanaan investasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Tentu kami harus memberikan kepastian bahwa penegakkan hukum itu tidak boleh mengganggu masuk, dan tumbuh berkembangan investasi, karena ini memberikan dampak yang besar terkait lapangan pekerjaan, tumbuh dan berkembangnya iklim usaha, dan tentu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan muaranya kesejahteraan rakyat," tutup Firli.
(Awaludin)