Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Ma'ruf Amin Sebut UU Baru Tak Bikin KPK Tumpul

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |14:43 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Sebut UU Baru Tak Bikin KPK Tumpul
Wapres Ma'ruf Amin. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlambat kerja penindakan lembaga antirasuah.

Ma’ruf Amin mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pasca-UU KPK hasil revisi resmi berlaku.

"Menurut saya kalau ada dugaan bahwa UU yang baru itu KPK menjadi tumpul, kemudian tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Bupati Sidoarjo kena OTT, komisioner KPU kena OTT," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Ma'ruf menegaskan, UU KPK yang baru tidak menghalang-halangi kerja KPK untuk melakukan penindakan. Sementara hal teknis terkait penyidikan, lembaga antirasuah memiliki wewenang untuk melakukannya.

Terjaring OTT, KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement