"Artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan-penangkapan. Kalau masalah soal teknis proses penyidikan, itu saya kira kewenangan cara-cara KPK bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali," tutur Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
KPK diketahui telah meringkus Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.
Di sisi lain, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga : KPK Pastikan Sudah Koordinasi dengan Polri untuk Buru Harun Masiku