Baca juga: KPK Segera Kirim Surat DPO Harun Masiku ke Polri
Disisi lain, Argo menekankan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga antirasuah mengenai hal itu. Namun, kata Argo, proses itu tetap harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Kemudian mengenai masalah koordinasi dengan KPK tetap kami lakukan, dari dulu kami sudah lakukan komunikasi yang baik," ujar Argo.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat Harun Masiku sudah berada di Singapura sejak Senin 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum KPK meringkus Wahyu Setiawan bersama tersangka lainnya.
(Awaludin)