Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Kekerasan Rumah Tangga, ASN KPU Divonis 1,5 Tahun Bui

Hambali , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |20:52 WIB
Lakukan Kekerasan Rumah Tangga, ASN KPU Divonis 1,5 Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

Sementara itu, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara SV baru dilakukan pada 2019.

"Terdakwa diputus 1,5 tahun penjara. Kami masih pikir-pikir mau menerimanya atau banding terhadap putusan itu karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun," ujar Taufik.

Menurut dia, keputusan itu belum inkrah. Sebab, jaksa akan melakukan upaya banding karena vonis dianggap tidak menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban.

"Dengan vonis 1,5 tahun terdakwa masih bisa kembali dipekerjakan di KPU Tangsel dan tetap jadi PNS setelah menjalani masa hukuman. Kita maunya yang bersangkutan dipecat," tegas Taufiq.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 tentang ASN dinyatakan, bahwa PNS bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika divonis 2 tahun. Data yang diperoleh dari KPU Tangsel, diketahui jika NR masih tercatat sebagai pegawai Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU, bahkan tetap menerima gaji bulanan.

Di satu sisi, Sekretaris KPU Kota Tangsel Fajar Baskaradi, enggan mengomentari atas kasus yang dialami pegawainya. Bahkan dia meminta pula agar wartawan tak memberitakan. Menurut Fajar, apa yang menimpa NR merupakan privasi rumah tangga orang lain.

"Itu urusan pribadi, urusan dapur rumah tangga dia," singkatnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, menyebutkan jika NR kini telah mendekam di penjara atas kasus KDRT. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan pegawai organik KPU pusat sehingga tindaklanjutnya merupakan ranah dari lembaga KPU sendiri.

"Jadi yang bersangkutan ASN organik dari KPU RI," tutur Apendi di Balai Kota, Ciputat.

Diterangkan Apendi, ada dua kategori ASN yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu. Yakni, ASN bantuan dari pemerintah daerah setempat serta organik dari lembaga tersebut.

"Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement