TANGERANG SELATAN - Pegawai KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial NR divonis 1,5 tahun penjara. Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu didakwa telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
NR dilaporkan sang istri berinisial SV karena tindakannya itu. Protes yang dilontarkan SV tak pernah digubris, bahkan setiap kali NR justru mengulangi penyimpangan seksualnya selama bertahun-tahun.
Praktik kekerasan seksual NR diduga dipengaruhi kebiasaan menonton film dewasa. SV menyebut jika suaminya itu memiliki ratusan koleksi film dewasa yang disimpan di memori flashdisk. Ulah perbuatan NR, bertahun-tahun SV harus menanggung rasa sakit.
"Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima," ungkap SV kepada Okezone, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: 5 Kasus KDRT di Indonesia Paling Miris, Ada yang Sampai Jual Istri
SV dan NR menikah pada 25 Mei 2016. Buah perkawinannya, mereka pun telah dikaruniai dua orang anak. SV mengungkap, praktik kekerasan seksual oleh sang suami terjadi sejak awal menikah.
Sebenarnya, kasus KDRT itu telah dilaporkan pada 31 Juli 2018. Meski pun ternyata selang satu tahun kemudian, kasus ini baru mulai menjalani proses persidangan. Terhambatnya penanganan kasus hukum tersebut, diduga tak lepas dari pengaruh oknum di lembaga tempat NR bekerja.
"Baru dijalanin sidangnya itu November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual," jelasnya.
Tidak terima kasusnya mandek dan belum diproses, SV lantas melakukan penyelidikan didampingi kuasa hukum. Hasilnya terungkap, jika ternyata molornya sidang karena kuatnya dugaan intervensi pimpinan KPU Kota Tangsel.
"Atasannya itu minta agar kasusnya ditahan dulu karena ada pemilu serentak. Jadi didahulukan itu dulu. Makanya, tertunda lama kasus saya," ucapnya.