JAKARTA - Penyidik melakukan penggeledahan di lokasi Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, usai Polda Jawa Tengah menangkap R. Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai Raja dan Permaisuri di kerajaan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, proses penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan mencari barang bukti di TKP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan dalam kasus tersebut. Aparat juga masih memeriksa sejumlah saksi.
"Penanganan yang mengaku sebagai raja dan ratu keraton sejagat di Jawa Tengah. Kemarin dari Polda Jateng dan Polres Purworejo mengamankan pelaku TSH dan FA," ucap Argo.
'Raja dan Permaisuri' ditangkap lantaran mereka berdua telah menyebarkan informasi palsu atau bohong. Selain itu, mereka juga telah dinilai membuat resah masyarakat.
Baca Juga : Terkait Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sultan HB X Tersenyum
Baca Juga : Usulan Sistem Proporsional Tertutup, Wapres Ma'ruf Harapkan Sistem Terbaik
Pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dihukum maksimal 10 tahun dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Angkasa Yudhistira)