JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengumumkan secara resmi nasib dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DKPP sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu 15 Januari 2020 kemarin. Nantinya, dari sidang itu, akan digelar sidang pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan. Rencananya, setelah mendapatkan hasil keputusannya malam ini, DKPP akan memutuskan status Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPU Dicecar soal OTT Wahyu Setiawan saat RDP dengan Komisi II DPR
"Jadi cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Semoga besok siang (hari ini) kami bacakan hasilnya," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Berdasarkan aduan yang diterima DKPP dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga sangkaan yang dilayangkan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu disangka melanggar sumpah janji, tidak mandiri, dan tidak profesional.
