"Bawaslu kan menuduh tiga hal melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional," ujar dia.
"Kemudian kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu? Sebagian, beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," tutur Muhammad.
Baca juga: DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang tersebut yakni, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta bernama Saeful (SAE).
(Rizka Diputra)