Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Etik, DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |16:12 WIB
Langgar Etik, DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

DKPP menyatakan Wahyu Setiawan bersalah melanggar kode etik dan memutuskan untuk memberhentikan secara tetap terhadap Wahyu Setiawan.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020).

Wahyu

Baca Juga: Tim Hukum PDI Perjuangan Gelar Audiensi Bersama KPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement