JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
DKPP menyatakan Wahyu Setiawan bersalah melanggar kode etik dan memutuskan untuk memberhentikan secara tetap terhadap Wahyu Setiawan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2020).

Baca Juga: Tim Hukum PDI Perjuangan Gelar Audiensi Bersama KPU