Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Etik, DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |16:12 WIB
Langgar Etik, DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, Wahyu telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Dalam amar putusannya, Muhammad memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi implementasi putusan DKPP tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta untuk menjalankan putusan ini paling lambat 7 hari setelah diputuskan.

Adapun sidang ini sendiri dihadiri pihak pengadu yakni, Ketua Bawaslu Abhan, dan dua orang anggotanya, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.

Selain itu turut hadir pula dari pihak terkait yang menyaksikan diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, dan dua orang komisionernya, Hasyim Asyari dan Viryan Aziz.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement