Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyandang Disabilitas Eks Wyata Guna Akan Dipindahkan ke Kawasan Cimahi

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |10:25 WIB
Penyandang Disabilitas Eks Wyata Guna Akan Dipindahkan ke Kawasan Cimahi
Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum Temui Para Penyandang Disabilitas yang Membangun Tenda Usai Keluar dari Balai Wyata Guna, Bandung (foto: Okezone/CDB Yudistira)
A
A
A

BANDUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menyelesaikan adanya penelantaran terhadap 30 penyandang disabilitas alumni Balai Wiyata Guna.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Gubernur melalui telepon, Pak Gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," kata Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Bantah Telantarkan Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kepala Balai Wyata Guna 

Sementara Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto menegaskan, balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap ke 30 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasi terhadap mereka telah berakhir.

"Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi, ada azas keadilan," jelas Edi Suharto.

Penyandang disabilitas diminta keluar dari Wyata Guna (foto: Okezone/CDB Yudistira) 

Edi Suharto menjelaskan, saat ini balai dalam proses revitalisasi fungsional yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah. Tujuannya, agar para penyandang disabilitas diharapkan dapat diberdayakan dan berkiprah setelah mendapat pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial.

“Kita ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kita ingin balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi, pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas agar dapat mengembangkan keberfungsian dan kapabilitas sosial mereka,” ujar Edi.

"Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut, adanya batas waktu bagi para penerima manfaat sesuai dengan yang ketentuan yang telah ditentukan. Hal ini ditujukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri serta berkiprah di masyarakat. Ini yang kita sebut inklusi," sambung Edi.

Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau ke masyarakat, tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberikan pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis dan terstandar. Sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka bisa mandiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement