JAKARTA - Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi l pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
"Iya hari ini dijadwalkan tiga orang diperiksa sebagai saksi perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Jiwasraya Syahmirwan
Menurut Hari ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah Jani Irenawati yang merupakan sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokro.
Kemudian dua orang lainnya yakni petinggi PT Hanson Internasional. Mereka adalah Adnan Tabrani, Direktur Independen PT. Hanson Int. Tbk dan Jumiah, Amd, Sekretaris PT. Hanson Int, Tbk.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Syahmirwan
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.