
Sebelumnya, Romi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Romi berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga : Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta