Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |09:22 WIB
Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Romi Didakwa Terima Suap

Pada sidang 11 September 2019, jaksa mendakwa Romi menerima suap Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dari Haris Hasanudin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ia juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq Wirahadi. Muafaq memberikan dana itu agar dijadikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag bergulir hingga Januari 2020. Pada awal tahun ini, Romi dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari.

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan, Romahurmuziy terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp225 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Hingga hari ini, Romi akan menghadapi putusan terkait kasus yang membelitnya dalam 10 bulan belakangan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement