JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Rommahurmuziy alias Romi menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan Romi untuk pikir-pikir itu diputuskan setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis Majelis Hakim.
"Kami perlu waktu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Romi di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Dalam Sidang Vonis Romi, Eks Menag Lukman Hakim Terbukti Terima Rp70 Juta