Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding terkait dengan vonis hukum tersebut.
"Kami juga untuk pikir-pikir mengajukan banding," tutur Jaksa Penuntut KPK.
Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy
Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.