"Selain dukungan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, PP Muhammadiyah dan MAHUTAMA juga mengusulkan penguatan kedudukan MPR RI dan menghidupkan kembali Utusan Golongan sebagai Anggota MPR RI. Seperti apa penerapannya, apakah bisa dilakukan atau tidak, biarkan mewarnai ruang dialektika publik terlebih dahulu. Sehingga nanti kita bisa menarik benang merah dan mengambil kesimpulan," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang & Industri (KADIN Indonesia) ini menambahkan, MAHUTAMA juga mengusulkan usulan menarik yang patut dielaoborasi lebih jauh. Usulan tersebut adalah perlunya memberlakukan doktrin Struktur Dasar (basic structure doctrine) dalam konstitusi negara, sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara seperti India, Malaysia, dan Singapura.
"Doktrin Struktur Dasar menyangkut ketentuan yang tak dapat diubah, baik oleh MPR RI sendiri maupun oleh Mahkamah Konstitusi. Di UUD NRI 1945, kita hanya mempunyai satu ketentuan yang tak bisa diubah, yakni bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 Ayat (5)," katanya.
Baca Juga: GBHN Refleksikan Kearifan Generasi Milenial Membaca Tantangan ke Depan
Sementara India, memiliki 17 doktrin Struktur Dasar seperti Supremasi Konstitusi, Negara Hukum, Prinsip Pemisahan Kekuasaan, Perlindungan HAM, hingga Sistem pemerintahan parlementer. Turut hadir dari MAHUTAMA antara lain, Aidul Fitriciada Azhari, Zaenal Arifin Hoessein, dan Zulhidayat.
(Arief Setyadi )