BLORA – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo, Blora, Jawa Tengah masih berharap haknya selama 12 tahun bekerja di Arab Saudi bisa dibayarkan. Hasil kerjanya bila dikumpulkan lebih dari Rp360 juta.
TKI tersebut bernama Sri Naning Wahyu Kurniawati (29) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak 2006 hingga 2019. Semula, dia mendapat gaji yang layak dari majikan. Namun, mendadak berubah karena uang gajinya harus disimpan di bank oleh majikan.
“Tahun pertama saya sudah mendapatkan gaji dan bisa mengirimkan uang untuk orangtua. Namun, sejak tahun kedua hingga 2019 kemarin belum pernah menerima gaji, karena gajinya disimpan di bank oleh majikan saya,” kata Naning, Senin (20/1/2020).
“Sehingga pulang tidak membawa apa-apa, dibantu KJRI Jeddah hingga bisa pulang ke Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok

Menurutnya, selama 13 tahun di Arab Saudi, tepatnya di Kota Makkah, dia dilarang keluar rumah oleh majikan. Akibatnya, dia tidak pernah bersosialisasi dengan dunia luar maupun bertemu dengan TKI lainnya.
Perempuan yang fasih berbahasa Arab itu masih mengaku beruntung, karena selama 13 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan perlakuan kasar. Meski demikian, dia akhirnya memutuskan untuk kabur dari rumah majikan hingga ditangkap polisi.
“Setelah saya kabur, saya ditangkap polisi karena tidak punya identitas. Sempat ditahan hingga 15 hari dan dikunjungi petugas dari KJRI untuk membantu kepulangan ke Indonesia,” ujarnya.
Dia berharap, pemerintah turun tangan untuk mengupayakan haknya bisa kembali didapatkan. Naning mengaku, jika gajinya cair, akan digunakan untuk memperbaiki rumah orangtuanya sekaligus membuka usaha baru di kampung halaman.
“Saya tidak ingin bantuan yang neko-neko dari pemerintah, saya cuma ingin gaji saya bisa dicairkan,” ucapnya.
Baca Juga: Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau