Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pelajar Bunuh Begal di Malang, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |12:50 WIB
Sidang Pelajar Bunuh Begal di Malang, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
Suasana persidangan pelajar SMK bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG – Sidang kasus ZA, siswa SMK di Malang yang didakwa membunuh begal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur. Sidang, Senin (20/1/2020), agendanya mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sidang berlangsung di Ruang Tirta Anak Pengadilan Negeri Kepanjen sejak pukul 09.10 WIB. ZA didampingi tim kuasa hukumnya. Di luar ruangan, sejumlah aparat kepolisian melakukan penjagaan.

"Hari ini (sidang) agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam orang saksi yang dipanggil. Tapi, belum tahu yang konfirmasi hadir siapa saja," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar di kantornya.

Menurut dia, enam saksi yang diperiksa terdiri atas pacar ZA berinisial V, dua rekan ZA, pihak sekolah, penyidik kepolisian, dan seorang saksi ahli.

"Masih berjalan proses persidangannya. Belum tahu siapa saja yang hadir," katanya.

Suasana persidangan pelajar bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)

Sebagaimana diketahui, ZA yang pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diadang sekelompok begal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone ZA. Begal juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun ZA melawan dan menusukkan pisau ke tubuh Misnan, diduga seorang begal, hingga tewas. Pisau itu diduga diambil ZA dari jok motornya. Melihat Misnan terkapar bersimbah darah, pelaku lainnya kabur.


Baca Juga : Pelajar SMA Pembunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar, ZA tak dipenjara.


Baca Juga : Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pakar Hukum

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement