MALANG - Sidang keempat perkara pelajar membunuh begal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Kali ini menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak ZA.
Dari ketujuh saksi yang hadir, empat di antaranya dari pihak JPU, yakni teman perempuan ZA berinisial V, pihak sekolah, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dari pihak ZA, tim kuasa hukum ZA menghadirkan ahli pidana anak Universitas Brawijaya (UB), guru sekolah ZA, dan tetangga ZA.

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan dari sejumlah saksi yang dihadirkan, seorang tetangga ZA mengakui bila di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana ZA membunuh begal, memang kerap terjadi aksi pembegalan.
"Dari saksi tetangga ZA yang sering lewat sana, dulu pernah dibegal juga tapi kita tidak bisa memastikan apakah pembegalnya sama atau tidak dengan yang dilakukan ke ZA," kata Bhakti ditemui Senin (20/1/2020).
Baca Juga : Ditanya Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Begini Komentar Jaksa Agung
Sedangkan salah satu guru ZA, menyampaikan di persidangan bahwa pisau dapur yang dibawa ZA memang merupakan barang yang harus dibawa murid untuk praktek hasta karya membuat kerajinan kayu.
"Saksi dari guru sekolah ZA menyampaikan bahwa senjata pisau dapur itu dibawa tanggal 7 September mendapat tugas dari sekolah membuat hasta karya terkait pembuatan kayu stik dari es krim harus ada motifnya, tadi itu sudah dijelaskan sama gurunya," paparnya.
Di lain waktu, dua rekan Misnan, pelaku begal yang tewas ditusuk ZA telah divonis bersalah terkait pemerasan dan pembegalan di PN Kepanjen. "Rekan Misnan, sudah divonis oleh PN Kepanjen terkait pemerasan dan pembegalan. Sudah divonis satu tahun, tiga bulan penjara," tuturnya.
Sebagai informasi, pelajar berinisial berinisial ZA kembali menjalani sidang yang keempat secara tertutup Senin 20 Januari 2020 dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.
Pelajar ZA, pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.
Korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.
(Angkasa Yudhistira)