JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy atau yang kerap disapa Romi.
Namun, di balik vonis tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani pun merasa lega karena pasal yang digunakan untuk memvonis membuktikan Romi hanya terlibat gratifikasi uang, dan bukan menerima suap.
Arsul menjelaskan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pemerimaan gratifikasi, dan bukan pakai Pasal 12 (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap.
"Jadi kesalahan Romi berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ucap Arsul kepada Okezone, Senin (20/01/2020).

Karena itu, bagi Arsul Sani pasal yang digunakan dalam vonis tersebut semakin memperjelas, perkara Romi bukan merupakan tindak pidana berupa pemerimaan uang yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
Baca Juga : Divonis 2 Tahun Penjara, Romi Pikir-Pikir Ajukan Banding
"Bukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Anggota DPR RI tersebut.
"Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dari pada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tutup Arsul Sani.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.