MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelajar berinisial ZA, yang membunuh begal, dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa Kristiawan mengatakan, ZA terbukti bersalah sehingga menyebabkan kematian begal, Misnan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/1/2020).
"Menyatakan ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar Kristiawan pada persidangan yang berlangsung tertutup tersebut.
Pada sidang kelima ini, JPU menyertakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Vario, sandal jepit, satu senter, sebilah pisau dapur berukuran panjang 30 sentimeter, satu jaket warna hitam, satu sarung hitam, dan satu celana jins pendek.
Di sisi lain, Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan bersyukur Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan tak terbukti.
"Kami bersyukur pada dakwaan primer Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana tidak terbukti, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan tidak terbukti juga. Namun, JPU ingin membuktikan di Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menimbulkan kematian, dan ZA hanya dilakukan pembinaan di LKSA Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang," kata Bhakti seusai sidang.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP