Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelajar Pembunuh Begal Dituntut Hukuman Satu Tahun Pembinaan

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |18:41 WIB
Pelajar Pembunuh Begal Dituntut Hukuman Satu Tahun Pembinaan
Pelajar ZA jalani sidang di PN Kepanjen, Selasa (21/1/2020). (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA yang tengah bersama kekasihnya diadang kawanan begal saat pergi ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone ZA. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.

Pelajar ZA, pembunuh begal jalani sidang di PN Kepanjen. (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.

Sehari setelahnya, polisi menangkap ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement