JAMBI - Perjalanan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Johan Hutasoit (40), yang merupakan terpidana mati di Padang, Sumatera Barat berakhir di Jambi.
Warga Serunai Malam 1, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu terpaksa dilumpuhkan petugas usai berusaha kabur dari sergapan tim Reskrim Polsek Kotabaru, dan Resmob Polda Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya, penangkapannya di salah satu minimarket di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi," kata Afrito kepada wartawan, Rabu (23/1/2020).

Diakuinya, pelaku ini merupakan narapidana Lapas Sumbar dan Lapas Jambi yang sudah lama melarikan diri.
"Pelaku tersebut merupakan narapidana Lapas Sumbar dengan terpidana mati dalam kasus pembunuhan di Padang yang melarikan diri ke Jambi," tegasnya.