JAKARTA - ZA (17) seorang pelajar SMA di Malang sempat diancam hukuman seumur hidup, setelah membunuh pelaku begal yang hendak memperkosa kekasihnya hingga mencoba merampas sepeda motornya dan handphonenya.
Sehari setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan ZA dan menetapkannya menjadi tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Berikut Okezone paparkan fakta selengkapnya:
1. Kronologi ZA membunuh pelaku Begal
Awalnya ZA (17) berboncengan dengan kekasihnya menggunakan sepeda motor di sekitar kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu 8 September 2019 malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pelajar Pembunuh Begal Harus Bebas dari Tuntutan Hukum
Kemudian muncul empat orang pria yang menghentikan laju motor ZA, dua orang begal mendekati ZA dan dua orang lainnya mengawasi suasana sekitar. Keempat begal meminta handphone dan sepeda motor ZA, tak hanya itu begal tersebut juga hendak memperkosa kekasihnya.
ZA pun membela diri dengan mengeluarkan pisau yang telah ia gunakan untuk praktik di sekolah dari dalam jok motornya. Kemudian ZA, menusukkan pisau ke dada salah satu begal bernama Misnan hingga tewas.
2. 1 Orang Begal Tewas dan 3 Lainnya Kabur
Melihat rekannya tewas, ketiga pelaku lainnya melarikan diri dan meninggalkan jasad Misnan di lokasi kejadian. Keesokkan harinya jasad Misnan ditemukan warga pada Senin 9 September 2019 siang.
Baca juga: Curhatan Pelajar Pembunuh Begal, UN Terganggu hingga Cita-Cita Lanjutkan Pendidikan
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Misnan tewas karena tusukan pisau yang ZA lakukan. Tak Lama ZA statsusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Sesuai undang-undang kalau ada yang dibunuh pasti ditetapkan tersangka, cuma tidak kami tahan. Istilahnya dalam KUHP itu seseorang melakukan pembelaan diri, harkat atau orang lain maka statusnya overmacht," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda saat ditemui Okezone, Selasa (11/9/2019).
3. ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dilakukan sejak Selasa 14 Januari 2020,ZA datang dengan mengenakan seragam putih abu-abu, dan didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen.
Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan, jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.