PANDEGLANG - Seorang pria berinisial AS (53), warga Jakarta Selatan nekat melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial BA (17). Aksinya itu dilakukan pelaku yang mengaku sebagai ulama besar, sebagai syarat untuk mendapatkan harta karun yang terpendam.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, terbongkarnya kasus pelecehan tersebut setelah adanya laporan dari warga karena adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta karun oleh tersangka. Setiap aksinya, pelaku mengaku sebagai ulama besar agar korban percaya.
"Kemudian warga bersama petugas Polsek Banjar kemudian menggerebek gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya di Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo," kata Ambarita, Kamis (23/1/2020).

Diungkapkan Ambarita, dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai ulama besar kepada para korbannya yang datang dengan menjanjikan mampu mengambil harta karun.
"Pelaku kemudian mengadakan majelis dzikir dan meminta syarat agar dibawakan anak perempuan yatim atau janda. Akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul di gubugnya," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa korbannya ke dalam gubug tempat tidur pelaku kemudian dilecehkan dan bahkan disetubuhi, dan diantara korban terdapat anak di bawah umur.
"Pelaku juga selalu meminta DAM (denda) Rp5 juta kepada orang-orang ingin mendapatkan berlian harta karun tersebut, dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan peralatan ritual seperti tasbih, sorban, minyak wangi, botol jamu, gelang dan buku tabungan serta kartu ATM.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Ambarita.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.