Kata Agung, pekerjaan hina ini informasinya sudah dijalani para remaja yang masih usia sekolah ini sudah berlangsung sekitar 5 bulan, dan selama ini hanya melayani pelanggan yang sudah disiapkan oleh mucikari yaitu para pelaut yang kebetulan tengah mampir di Kuala Pembuang.
“Ternyata informasi tentang prostitusi terselubung ini memang benar adanya, bahkan sampai melibatkan anak di bawah umur, sehingga saat itu petugas langsung meringkus tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka Suwartawan, petugas menjeratnya dengan menggunakan Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
(Awaludin)