Adapun, para buruh menolak adanya RUU tersebut akan berpotensi untuk menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan jika dalam aturannya tidak menggunakan upah minimun kerja, melainkan upah perjam.
"Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan," tutupnya.
(Rizka Diputra)