Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding atas Vonis Romahurmuziy

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |11:58 WIB
KPK Ajukan Banding atas Vonis Romahurmuziy
Romahurmuziy alias Romi. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. KPK tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Romi dua tahun penjara atas kasus korupsi pejabat Kementerian Agama.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/1/2020).

Pengajuan banding ini setelah melalui proses pertimbangan yang matang. Salah satu alasan KPK mengajukan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Romi dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Alasan antara lain, vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim," ujar Ali.

Kasus Jual Beli Jabatan, Romi Divonis 2 Tahun Bui

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sedang menyusun memori banding untuk diserahkan ke PT DKI. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Romi. Hukuman itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK.

Putusan tersebut juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa terkait pencabutan hak politik Romi.

Majelis Hakim beralasan, tidak dikabulkannya permohonan pencabutan hak politik Romi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberian jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi untuk dapat mencalonkan diri pada Pilkada.

Dalam putusannya, Romi dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Selain dari Haris, Romi juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement