Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Helmy Yahya Dicopot, Direktur Program TVRI Akui Ada Disharmoni

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |21:01 WIB
Helmy Yahya Dicopot, Direktur Program TVRI Akui Ada Disharmoni
Helmy Yahya (Foto: iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Rapat tersebut membahas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI.

Direktur Program dan Pemberitaan LPP TVRI, Apni Jaya Putra mengungkapkan awal mula terjadinya pencopotan Helmy Yahya. Diakuinya, memang ada disharmoni di internal Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dengan Direksi TVRI.

"Kronologi hubungan Dewas dan Direksi, satu bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak 6 bulan jabatan Direksi," katanya saat RDP di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: TVRI Dikritik Tayangkan Discovery Channel saat Banjir, Dewas: Kami Sudah Tegur Direksi 

Hubungan yang kurang harmonis di internal TVRI karena adanya perdebatan status badan layanan hukum, honor Satuan Kerja Karyawan dan beberapa faktor lainnya.

"Dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, isu (honor) SKK (Satuan Kerja Karyawan-red), penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas Direksi," katanya.

Helmy Yahya

Padahal, kata Apni, Direksi selama ini sudah bekerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan Dewas TVRI. Hanya saja kinerja Direksi dan Dirut dianggap biasa-biasa saja oleh Dewas TVRI. Kemudian, munculah Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya yang diterbitkan Dewas pada 4 Desember 2019.

"Karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adalah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," tuturnya.

Baca Juga: Dewas Beberkan Alasan Berhentikan Dirut TVRI Helmy Yahya, Diawali Liga Inggris 

Setelah SPRP terbit, Helmy merespons dalam surat pembelaan setebal 27 halaman beserta lampiran sekitar 1.200 halaman. Dari surat tersebut, Helmy menegaskan agar Dewas dapat secara jernih melihat semua fakta yang disampaikan Direksi.

"Nomor lima, bahwa temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI seperti di dalam road atau rute kronologi pemberhentian yang disampaikan kepada Komisi I sebelumnya bukan pendapat akhir atau LHP Ombudsman RI," tuturnya.

"Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement