MANILA – Biro Imigrasi Filipina menghentikan sementara mengeluarkan visa untuk warga negara China demi mencegah penyebaran virus korona jenis baru atau 2019-NcoV.
"Kami mengambil langkah proaktif ini untuk memperlambat perjalanan, dan mungkin membantu mencegah masuknya 2019-nCoV," kata Jaime Morente, Komisaris Biro Imigrasi Filipina melansir Reuters, (28/1/2020).
Wabah virus korona, yang bepusat di Kota Wuhan, China pada Desember 2019, telah menyebabkan kematian hingga 206 orang dan menjangkiti 4.239 jiwa di China per hari ini.
Baca juga: Kemenlu Belum Keluarkan Larangan Bepergian ke China
Baca juga: Jerman dan Kamboja Laporkan Kasus Virus Korona, Infeksi Menjalar hingga 15 Negara

Pemerintah China juga telah mengkarantina 15 kota, termasuk Wuhan di Provinsi Hubei untuk menangkal penyebaran virus korona.
Namun pada Minggu 26 Januari 2020, Komisi Kesehatan Kota Shanghai, China, mengklaim bahwa pasien pertama yang terinfeksi virus korona telah berhasil disembuhkan dan dipulangkan dari rumah sakit.
Pasien itu, seorang wanita berusia 56 tahun yang diidentifikasi bermarga "Chen" dikatakan telah sembuh dari penyakit itu.
Kasus virus korona telah dikonfirmasi di Thailand, Vietnam, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Nepal, hingga Amerika Serikat.
(Rachmat Fahzry)