JAKARTA - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) atau mobil listrik, rencananya akan mulai berlaku efektif pada tahun ini. Meski, waktu pastinya belum dipastikan.
"Insya Allah tahun ini (diterapkan)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Polri Luncurkan Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik, Begini Penampakannya

Halim menyebut, pihaknya masih melakukan proses pengadaan TNKB tersebut oleh Bagian Renmin Korlantas Polri. "Saat ini, dalam proses pengadaan TNKB oleh Bagian Renmin Korlantas Polri," ujar Halim.
Sekadar diketahui, pelat nomor khusus tersebut agar bisa menjadi pembeda dengan kendaraan konvensional. Sebab, kendaraan listrik ramah lingkungan, sehingga perlu mendapat keistimewaan.
Penerbitan TNKB tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan, Kementrian dan Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non-fiskal.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.