JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.
Pria yang karib disapa Cak Imin tersebut didalami KPK soal aliran uang dugaan suap dari terpidana perkara korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR, Musa Zaenudin.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam, Muhaimin Iskandar Dicecar Banyak Pertanyaan
Ali masih enggan menyimpulkan apakah Muhaimin Iskandar turut menerima aliran uang dugaan suap tersebut atau tidak. Sebab, kata Ali, hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan KPK.
"Apakah saksi mengetahui atau bahkan apakah itu saksi ikut menerima dan sebagainya, itu tentunya tidak bisa kami sampaikan untuk saat ini. Karena itu sudah masuk pada materi pemeriksaan," kata Ali.
Sekadar informasi, nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut dalam surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan Politikus PKB, Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam surat permohonan JCnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Dikawal 2 Mantan Menteri Asal PKB saat Penuhi Panggilan KPK
Musa merupakan terpidana dalam kasus ini. Ia dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.