"Korbannya anak sekolah SMP, pelaku memepet korban dan merampas handphone korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela seperti dikutip iNewsTV, Selasa 28 Januari 2020.
Selain itu, kedua pelaku juga kerap mengambil HP yang ditinggalkan pemiliknya di dashboard kendaraan. Pelaku mengaku menjual hasil rampasannya secara online.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Begal Warteg Dicokok Polisi, Hasil Rampokan Buat Beli Narkoba
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.