"Ya masih tentang kalo dari PWC kan dari hasil auditnya. Terus kalau asuransi ini seputar mengenai tentang pertanggung jawaban keuangan dari sisi akuntansinya, kegiatannya itu," ujar dia.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: DPR: Bongkar Selebar-lebarnya Skandal Jiwasraya
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
(Salman Mardira)