Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Maulidia , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |14:20 WIB
7 Fakta Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Ilustrasi Perdagangan Anak di Bawah Umur untuk Bisnis Prostitusi (foto: Shutterstock)
A
A
A

5. Korban Dijanjikan Banyak Uang

Ketiga anak dibawah umur pada awalnya mengalami kesulitan ekonomi saat bersekolah. Alhasil, ketiga korban tersebut harus putus sekolah dan tergiur dengan pekerjaan yang diiming-imingi bergaji besar.

"Iya rata-rata putus sekolah, karena faktor ekonomi juga. Mereka bosan, lari dari orangtuanya," kata Bastoni.

Bastoni menerangkan, para pelaku menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji yang besar. Sehingga korban pun tergiur.

"Memang secara umum bahwa korban-korban yang dieksploitasi ini, mereka diimingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga, walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi," tutur Bastoni.

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

6. Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait bisnis esek-esek yang telah melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Keenam pelaku yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

7. Peran Para Tersangka

Kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City ternyata telah berlangsung sejak September 2019. Bisnis esek-esek dengan mengeksploitasi anak di bawah umur ini melibatkan enam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

AS berperan mencekoki korban JO (15) dengan minuman keras. Ia juga merekam korban dalam keadaan tanpa busana dan memerintahkan pelaku lainnya MTG dan PTG untuk mengikat JO dan melakukan transaksi.

Sementara pelaku lainnya, NA berperan melakukan kekerasan terhadap korban JO dengan cara menggigit tangan, pundak, hidung, memukul bagian perut, menarik rambut, menendang, hingga melakukan transaksi dengan korban JO.

Sementara, MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement