Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Ajarkan Salat, Guru Ngaji Lecehkan 8 Bocah

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |23:02 WIB
 Modus Ajarkan Salat, Guru Ngaji Lecehkan 8 Bocah
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Indra mengungkapkan, bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan hal tersebut (pencabulan) kepada delapan murid perempuan," ungkap Indra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement