Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS dan Demokrat Bahas Teknis Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |07:58 WIB
PKS dan Demokrat Bahas Teknis Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggandeng Partai Demokrat untuk mewujudkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan, pihaknya mendengar kabar bahwa Demokrat juga memiliki semangat yang sama untuk membentuk Pansus hak angket Jiwasraya.

Baca Juga: Panja Komisi III Terkait Jiwasraya Disahkan Besok, Ini Daftar Anggotanya 

"Kami lagi bangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat mengatur teknis dan menyiapkan kontennya. Mudah-mudahan bisa diterima pimpinan DPR untuk menyampaikan secara resmi perwakilan Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat," kata Jazuli saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/1/2020).

Kementerian BUMN-Kemenkeu Godok Restrukturisasi Jiwasraya 

Oleh sebab itu, PKS sampai saat ini masih berusaha menjalin komunikasi dengan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu demi merealisasikan pembentukan pansus.

Apalagi, kata Jazuli, dalam mengajukan pembentukan Pansus hak angket, tidak hanya boleh satu partai politik yang mengajukan. Sehingga, PKS merangkul Demokrat untuk hal tersebut.

"Yang penting kami penuhi dulu peraturan perundangan yang lebih dari satu fraksi. Kemudian yang resmi secara formal diajukan pada pimpinan berapa yang di tanda tangan, itu yang lagi didiskusikan Fraksi PKS dan Demokrat," tutur Jazuli.

Baca Juga: Yakin Panja Jiwasraya Selesaikan Masalah, Gerindra Enggan Komentari Keinginan PKS 

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita dalam penghitungan.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement