Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rapat dengan PPATK, Komisi III Bahas Rekening Kasino Kepala Daerah di Luar Negeri

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |12:39 WIB
Rapat dengan PPATK, Komisi III Bahas Rekening Kasino Kepala Daerah di Luar Negeri
Komisi III Rapat Dengar Pendapat dengan PPATK (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier.

Dalam RDP tersebut, Kepala PPATK Kiagus Badaruddin turut memaparkan temuannya terkait rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri.

“Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kiagus saat RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri itu adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.

“Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening casino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang. Terduga pelaku membuka rekening di casino dan menggunakan member card casino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia,” beber dia.

Baca Juga: Kepala Daerah Cuci Uang ke Kasino, Jokowi: Saya Tak Bisa Membayangkan

Gedung DPR

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement