Karena itu, Kiagus menduga cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.
“Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” tutur Kiagus.
Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Dia menyebutkan, jika PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah, di mana kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus, Jumat 13 Desember lalu.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Analisis PPATK Terkait Kasus Pencucian Uang Kepala Daerah di Kasino
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.