Dia menjelaskankan, alokasi anggaran pembangunan prasarana dan sarana pertanian pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.503.898.216.000, atau 16,64% terbesar kedua dari total anggaran Kementerian Pertanian senilai Rp 21.055.309.526.000,-. Besarnya anggaran yang dialokasikan kepada Ditjen PSP ini, menunjukan bahwa program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian masih menjadi prioritas utama pembangunan pertanian nasional.
Sementara Kabag Perencanaan Ditjen PSP Kementan Gunawan, mengatakan inti dari kegiatan ini adalah penyerahan DIPA (Daftar Isi Pengajuan Anggaran) dalam rangka percepatan kegiatan lingkup Ditjen PSP tahun anggaran 2020.
"Artinya, pusat sudah memberikan kewenangan pengelolaan kegiatan, utamanya kegiatan dekonsentrasi dari pusat ke daerah. Di samping itu ada perjanjian penetapan kinerja yang menjadi target daerah. Karena, hal ini juga menjadi dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pernyataan komitmen daerah jika mereka siap melaksanaan kegiatan ini sesuai dengan aturan dan waktu yang disepakati untuk mendukung program penyediaan prasarana dan sarana pertanian," ujarnya.
Lebih dari itu, Gunawan menjelaskan, Rakorsin juga menjadi ajang komunikasi antara pusat dan daerah. "Kita sudah menyusun semua rencana, pedoman, teknis, dan anggaran, kalau ada feedback terkait masalah ini, mereka bisa langsung sampaikan kepada kita, karena ini momen yang mempertemukan daerah dengan pusat," ujarnya.
Menurutnya, Rakorsin harus dilaksanakan agar tidak ada kesan pusat hanya top down dan daerah merasa tidak tersosialisasi.