JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 akan terus berjalan. Meski, para tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiono (RH), serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
"Terkait dengan adanya proses praperadilan ini tidak menganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan, kami tetap lakukan proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, Bakal Dijemput Paksa KPK?
Ali mengatakan, KPK belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka tersebut. Namun, pihaknya akan menghormati upaya hukum tersebut.