Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |13:59 WIB
Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id)
A
A
A

Proses penyidikan kasus ini, kata Fikri, akan tetap berjalan sesuai dengan telah dilakukannya penjadwalan pemeriksaan para saksi maupun tersangka. KPK bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono walaupun keduanya kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan secara patut dan sah karena kami punya bukti-buktinya. Dan saat ini adalah karena sudah 2 kali mangkir kemudian melakukan upaya-upaya lain yang sedang dilakukan," ujarnya.

Sekadar informasi, Nurhadi dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jaksel. Mereka mempermasalahkan tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang kemudian menjadi alasan gugatan praperadilan diajukan kembali.

Nurhadi dan menantunya tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement