Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |13:59 WIB
Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id)
A
A
A

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Nurhadi Jika Mangkir Panggilan Kedua 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement