ALJIR - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menyatakan keinginannya untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan. Keinginan ini diumumkan menyusul serangkaian kebakaran hutan dan lahan yang telah menewaskan setidaknya 12 orang.
Presiden Tebboune memerintahkan Kementerian Kehakiman untuk menyusun perubahan pada hukum pidana guna menerapkan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan. Hukuman mati sebenarnya masih tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana negara tersebut untuk tindak pidana tertentu, namun tidak ada eksekusi yang dilaksanakan sejak tahun 1993.
Lebih dari 100 kebakaran hutan tercatat terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah timur laut negara itu, dan sebagian besar di antaranya telah berhasil dipadamkan, demikian dilansir BBC.
Pada Sabtu (29/8/2026), Tebboune menyatakan bahwa ia tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau tindakan kriminal di balik kebakaran tersebut.
Presiden Aljazair mengatakan bahwa penyelidikan menyeluruh akan dilakukan, terutama mengingat intensitas kebakaran yang terjadi.
Pada Minggu (30/8/2026), ia menetapkan tenggat waktu hingga 15 September untuk penyusunan amandemen yang memberlakukan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti bersalah secara sengaja menyulut api di kawasan hutan.
Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun, atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.
Kebakaran hebat melanda sebagian besar wilayah utara Aljazair pekan lalu, menyebabkan kerusakan luas, melukai puluhan orang, dan memaksa ribuan warga mengungsi.