Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT), berupa 41 kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2020. Surat persetujuan penyitaan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut diterima penyidik Kejaksaan Agung dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020. Penyidik menduga 41 kamar di Apartemen South Hills itu terkait dengan dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya Kejagung menelusuri sejumlah aset milik Benny Tjokro di beberapa tempat.

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar dari Apartemen South Hills di Kuningan diduga milik salah satu tersangka BT," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020), dikutip dari iNews.id.

Kejagung masih menelusuri nilai kamar atau harga sewa 41 kamar itu. Kejaksaan Agung akan meminta bantuan penaksir nilai properti (appraisal) untuk menilai aset tersebut. Hari Setiyono mengatakan aset berupa 41 kamar apartemen itu berpotensi digunakan sebagai sumber dana untuk ganti rugi nasabah.

"Penyidik memilah dulu hasil penggeledahan yang ada kaitannya dengan kejahatan. Setelah itu baru meminta persetujuan penyitaan," ucap Hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement