Hari ini Kejagung kembali menetapkan satu tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Dia menambah panjang nama tersangka yang lima sebelumnya ditetapkan yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Lima tersangka pertama dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)