Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Hari ini Kejagung kembali menetapkan satu tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Dia menambah panjang nama tersangka yang lima sebelumnya ditetapkan yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Lima tersangka pertama dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement