Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 2 Senjata Tajam Milik Pencekik Polisi

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2020 |19:03 WIB
 Polisi Sita 2 Senjata Tajam Milik Pencekik Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Usai diringkus, tersangka pencekik polisi PJR Bripka Rudy Rustam tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, tes urin dari Tohab adalah negatif.

Lebih lanjut, Arsya menjelaskan, kalau alasan tersangka mencekik pihak kepolisian tersebut adalah tersulut emosi. "Alasan karena tersangka emosi," ungkapnya.

 Baca juga: Pencekik Polisi di Gerbang Tol Angke Tak Berkutik saat Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement